Kalkulator Pesangon

Berdasarkan

UU No 11 Tahun 2020

Perkiraan pesangon anda sebesar

3x upah bulanan

Dengan asumsi 1 tahun kerja adalah 52 minggu, anda telah bekerja selama

2 tahun

Sehingga berhak mendapatkan uang pesangon sebesar

3x upah bulanan

Dan uang penghargaan masa kerja sebesar

0x upah bulanan