Alasan Khusus PHK
- Perusahaan mengalami merger, akuisisi, perubahan status, atau perubahan kepemilikan, dan perusahaan menolak untuk melanjutkan hubungan kerja dengan karyawan;
- Perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi;
- Karyawan meninggal dunia (kewajiban perusahaan dibayarkan kepada ahli waris);
- Karyawan pensiun, dan perusahaan tidak pernah mengikutkan karyawan dalam program dana pensiun;
- Permohonan PHK diajukan oleh karyawan kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan dikabulkan. Karyawan dapat mengajukan permohonan ini dengan alasan-alasan yang terdapat pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 169 ayat 1;
- PHK yang diajukan karyawan karena sakit berkepanjangan, cacat akibat kecelakaan kerja, dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui 12 bulan.
Sumber