Alasan Khusus PHK

  1. Perusahaan mengalami merger, akuisisi, perubahan status, atau perubahan kepemilikan, dan perusahaan menolak untuk melanjutkan hubungan kerja dengan karyawan;
  2. Perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi;
  3. Karyawan meninggal dunia (kewajiban perusahaan dibayarkan kepada ahli waris);
  4. Karyawan pensiun, dan perusahaan tidak pernah mengikutkan karyawan dalam program dana pensiun;
  5. Permohonan PHK diajukan oleh karyawan kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan dikabulkan. Karyawan dapat mengajukan permohonan ini dengan alasan-alasan yang terdapat pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 169 ayat 1;
  6. PHK yang diajukan karyawan karena sakit berkepanjangan, cacat akibat kecelakaan kerja, dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui 12 bulan.
Sumber